Didakwa Menyuap Rp3,09 Miliar dan USD36 Ribu, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Azis menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Azis menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Azis setelah dengar dakwaan JPU atas kasus suap sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa azab yang diterima oleh Kaum Tsamud? Gempa yang Menimpa Kaum Tsamud Gempa menimpa Kaum Tsamud terjadi di wilayah Madain Saleh, Arab Saudi. Kaum Tsamud dikenal karena mereka durhaka kepada Allah dan Nabi Shaleh yang diutus untuk memberi peringatan kepada mereka.Penyebab terjadinya gempa tersebut terkait dengan sikap durhaka mereka.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," kata Azis saat menanggapi dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim Muhammad Damis lantas memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," ucap Damis.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini. Dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata salah satu kuasa hukum.
Majelis hakim kemudian memutuskan agenda sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi. Namun, JPU meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi.
"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," ujar Jaksa.
Atas permintaan dari JPU untuk waktu persiapan menghadirkan saksi, maka sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/12) pekan depan.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
JPU Beberkan Cara Azis Syamsuddin Suap Penyidik Robin Agar Tak Jadi Tersangka di KPK
Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Perdana Senin 6 Desember 2021
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Berkas Dakwaan Kasus Suap DAK Lampung Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Berkas Perkara Suap Lampung Tengah Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Jaksa Tunjukkan Permintaan Azis Syamsuddin Tak Jadikan Aliza Tersangka
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Suap Perkara Lampung Tengah