Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin
Pimpinan KPK pagi tadi menyambangi Mahkamah Agung dan membahas berbagai persoalan termasuk hakim Sarpin Rizaldi.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP pagi tadi bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung MA. Sejumlah persoalan dibahas, termasuk putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pertemuan berlangsung sekitar satu jam, Jumat (6/3). "Isinya silaturahmi dan diskusi berbagai persoalan hukum. Kita sepakat mengedepankan pencegahan (korupsi) dan membahas berbagai persoalan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pimpinan MA menyampaikan komitmen mereka untuk mengedepankan kemandirian hakim. "Pada prinsipnya MA mengedepankan kemandirian hakim dalam lembaga penegakan peradilan. Hakim memang ada yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, ada yang mengedepankan kemanfaatan karena hakim tidak semata-mata terompet undang-undang. Nah seperti itulah Sarpin," kata Ridwan.
Buktinya, lanjut Ridwan, dengan putusan Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi mengambil sikap dan sekarang masyarakat tidak ribut lagi. "KPK bisa bekerja lagi setelah putusan Sarpin. Kalau nanti ada penyidikan, penyelidikan, dan lain sebagainya, silakan. Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Artinya putusan Sarpin tidak menutup kemungkinan semua persoalan jadi selesai," paparnya.
MA, kata Ridwan, menilai putusan Sarpin mengedepankan kemanfaatan. "Jangan sampai chaos berlama-lama, sehingga Mahkamah Agung melihatnya, ya tunggu dulu, seperti dibilang ada kepentingan, ya silakan baca putusannya," ujarnya.
"Pertimbangannya jelas kok Sarpin itu, jangan kita berpikir negative thinking seolah-olah ada apa-apanya. Mahkamah Agung itu tidak boleh mencampuri masalah hakim dalam putusan perkaranya," ujarnya.
Ridwan menambahkan, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Mahkamah Agung tidak mencampuri perkara yang diputuskan Sarpin. "Mahkamah Agung tidak mencampuri perkaranya dan tidak punya kapasitas mengatur materi perkaranya pada hakim karena MA memberikan pembelajaran pada hakim untuk mandiri," pungkasnya.
Baca juga:
KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi
KPK masih bingung cara lanjutkan kasus Komjen Budi
Sarpin effect, apakah gugatan para tersangka korupsi bakal mulus?
Persilakan tersangka korupsi praperadilan, Ruki panen kritik
Fahri: Kita harus syukuri bangsa diberi hadiah hakim Sarpin
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.