Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK
Penyidik tengah intensif menelusuri seluruh aset milik Nur Alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam bakal terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya beberapa aset yang dimiliki Nur Alam diduga berasal dari upah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan saat ini penyidik tengah intensif menelusuri seluruh aset milik Nur Alam, termasuk menelisik sumber uang untuk membeli aset tersebut. Terlebih lagi, dikatakan Laode, penerbitan SK tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Nur Alam.
"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang tapi tergantung bukti-bukti yang didapat, ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Laode, Rabu (24/8).
Nur Alam disinyalir telah menimbun hartanya atas perizinan tambang cukup lama. Terakhir kali, Nur Alam melapor harta kekayaannya sejak 2012 dengan total kekayaan Rp 30,9 miliar.
Selang beberapa tahun kemudian Nur Alam belum melapor LHKPN lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu disebut-sebut beberapa kali mendapat pemasukan sebesar USD 4,5 juta dari perusahaan tambang Hongkong. Uang tersebut dikucurkan sebanyak 4 kali, transfer awal pada tahun 2010 Nur Alam menerima Rp 30 miliar. Namun uang tersebut dijadikan sebagai asuransi, sedangkan sisanya ditransfer langsung ke rekening Nur Alam.
Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki dua permulaan bukti cukup KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Jadi tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam belum dinon-aktifkan
KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan
KPK tahan dua tersangka suap pupuk PT Berdikari
Diduga terima suap, 17 polisi dan pembuat SIM ditangkap
Birokrasi berbelit-belit alasan pengusaha suap pejabat negara
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).