Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
Sebelum ditahan, Muzakir menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel selama lima jam. Kemudian dia keluar mengenakan rompi merah dan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Senin (24/11).
Setelah sempat menjalani tahanan kota karena reaktif Covid-19, mantan Bupati Muara Enin periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Muzakir diduga melakukan tindak korupsi proyek fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Sebelum ditahan, Muzakir menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel selama lima jam. Kemudian dia keluar mengenakan rompi merah dan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Senin (24/11).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengungkapkan, pihaknya mengubah status Muzakir dari tahanan kota menjadi tahanan rutan karena banyak pertimbangan, salah satunya kesehatannya cukup stabil. Dia ditahan sejak hari ini hingga 1 Desember 2020.
"Benar, tersangka dilakukan penahanan. Tadi sebelumnya diperiksa selama lima jam," ungkap Zet.
Dikatakan, Muzakir diduga menerima aliran dana suap dalam bentuk uang asing sebanyak 400 ribu USD atau Rp5,8 miliar. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka, baik perorangan maupun dari instansi karena masih dalam proses pengembangan.
"Penyidikan masih proses, kita lihat hasilnya nanti," kata dia.
Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, kliennya membantah melakukan semua tuduhan. Hanya saja dia mengakui kliennya ketika menjabat bupati sempat bertemu dengan perwakilan PT Perkebunan Mitra Ogan dengan agenda pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan.
"Klien saya tidak pernah menerima pemberian apapun dari PT Mitra Ogan, beliau jawab secara tegas. Kami harap kasus ini segera tuntas agar kebenarannya akan terungkap secara jelas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Selain Muzakir, tiga orang swasta juga ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan seorang konsultan Abunawar Basyeban.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengungkapkan, penyidik menyimpulkan ada kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp200 juta yang masih tersimpan di rekening.
"Kami mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Zet, Jumat (13/11).
Dikatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
"Sejauh ini belum ada pengembalian uang negara dari setiap tersangka," kata dia.
Untuk memudahkan penyidikan dan khawatir menghilangkan barang bukti, pihaknya menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Sementara Muzakir Sai Sohar ditetapkan tahanan kota karena dari hasil rapid tes dinyatakan reaktif Covid-19.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim
Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim
Ketua DPRD Muara Enim Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Dalami Suap PUPR Muara Enim, KPK Periksa Anggora DPRD Mardalena
KPK Dalami Suap Proyek PUPR Muara Enim Lewat Anggota DPRD Mardalena