Diduga Korupsi Rp25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Ditahan
Una yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.
Pimpinan Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo berinisial BA ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia ditahan lantaran diduga melakukan korupsi Bank Jatim Syariah senilai Rp25 miliar.
Penahanan terhadap BA ini terjadi disaat Mia Amiati, baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap BA dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Ia menjelaskan, dalam perkara proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dikoordinir oleh Moch Una M (DPO). Una yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.
Berkas permohonan, lalu diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis Ario A. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk. Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.
Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, mengindahkan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan pengawasan. Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.
Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.
"BA juga memberikan persetujuan pembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada nasabah lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.
Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.
Akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum. Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.
"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Laporkan Mafia Minyak Goreng, MAKI Ungkap Pelaku Berkedok Kirim Sayuran
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Garuda Indonesia
4 Tahun Kabur, Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang Alor Ditangkap di Aceh
MAKI Laporkan Eksportir Mafia Minyak Goreng, Kirim 23 Kontainer Cuan Rp10 Miliar
Kejati DKI Sita 1 Kontainer Berisi Ribuan Karton Minyak Goreng Senilai Rp400 Juta