Diduga lakukan pelanggaran, tiga hakim disidang MKH
Mereka adalah Hakim PN Jombang Vica Natalia, Hakim PN Binjai Raja Lumban Tobing, dan Hakim PN Bekasi Sintong Manogari.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial hari ini menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Adapun hakim yang terlapor yang disidangkan hari ini adalah Vica Natalia, hakim pada Pengadilan Negeri Jombang dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sebelum MA/KY mengajukan pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim," seperti dalam rilis Humas MA hari ini, Rabu (6/11).
Selain Vica Natalia, hakim lain yang akan di sidang hari ini adalah, Raja Lumban Tobing, hakim pada Pengadilan Negeri Binjai dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian Sintong Manogari Siahaan, hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan rekomendasi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Dalam rilis yang dibagikan Humas MA kepada wartawan, tidak menjelaskan jenis pelanggaran etik yang telah dilakukan ketiga hakim itu hingga diadili dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim hari ini. "Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial," tulis Humas MA dalam rilisnya.
Adapun sejumlah nama Mejelis Kehormatan Hakim hari ini, Suwardi, Yulius, Sofyan Sitompul dari Hakim Agung MA. Sedangkan dari KY, Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Syahuri, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim ini digelar di Gedung MA Ruang Wiryono Lantai II. Saat ini sidang belum dimulai.