Diduga Melanggar Syariat Islam, Dua Pasangan Muda Mudi di Aceh Diamankan
Petugas wilayatul hisbah (WH), TNI/Polri, dan polisi militer mengamankan dua pasangan muda-mudi di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8) malam. Mereka diduga melanggar aturan syariat Islam.
Petugas wilayatul hisbah (WH), TNI/Polri, dan polisi militer mengamankan dua pasangan muda-mudi di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8) malam. Mereka diduga melanggar aturan syariat Islam.
Dilansir Antara, dua pasangan yang berhasil ditangkap petugas tersebut masing-masing berinisial NM (26) seorang pemuda warga Desa Lhok Guci, Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangannya berinisial ER (23) warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pemuda berinisial SH (20) warga Desa Leuhan, dan pasangannya LZ (16) warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam di Cirebon? Mereka diterima baik oleh penguasa setempat bernama Ki Gendeng Tapa pada tahun 1420, dan diberikan izin untuk mendirikan permukiman di Pesambangan, Giri Amparan Jati (bukit kawasan Gunung Jati). Di sana ia bersama rombongan mulai giat berdakwah, dan mengenalkan Agam Islam secara baik, perlahan dan bijaksana.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Di mana Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam? Ia bergerak mengenalkan Islam ke wilayah barat pulau Jawa melalui semenanjung Malaka hingga ke pelabuhan Nagari Singapura yang saat ini merupakan wilayah Cirebon, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Mengapa Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam? Setelah ilmunya dirasa cukup, ia kemudian memulai misinya untuk mengenalkan ajaran Islam.
"Dua pasang muda-mudi ini kita tangkap karena diduga melanggar aturan syariat Islam, berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris kepada ANTARA, Minggu siang di Meulaboh.
Dari hasil pemeriksaan, dua pasangan ini mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Mereka mengaku hanya duduk saja di kafe dan kawasan pelabuhan yang sepi. Kedua pasangan tersebut dituduh melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris menambahkan. Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.
Baca juga:
10 Menit Sebelum Azan, Semua Pedagang di Banda Aceh Diminta Tutup Dagangan
Tak Sesuai Prinsip Islam, Polisi Tutup 547 Kafe dan Restoran di Iran
Polisi Syariat Aceh Tangkap Sembilan Pasangan Mesum, Diduga PSK dan Hidung Belang
Datangi Polda Metro, Sekjen PPMI Diperiksa Kasus Grace Natalie soal Perda Syariah
Ketum PSI usai Diperiksa Polisi: Bedakan Perda Agama dengan Agama
Ketum PSI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Perda Syariah