Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pemuda di Jepara
Pemuda berinisial MA diduga meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan.
Pembongkaran makam dilakukan untuk mengautopsi jenazah guna mengetahui penyebab korban meninggal dunia.
Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pemuda di Jepara
Polres Jepara membongkar makam seorang pemuda berinisial MA (18) yang meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan. Pembongkaran makam dilakukan untuk mengautopsi jenazah guna mengetahui penyebab korban meninggal dunia.
"Jenazah kita autopsi hari ini. Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (23/10).
- Polda Kalteng Usut Satu Warga Seruyan Diduga Tewas Tertembak Polisi
- Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar
- Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
- Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi
Pembongkaran makam dilakukan karena ada seorang pasutri Subroto dan Rika Susanti mengadu ke Polres Jepara pada 14 Oktober 2023. Pelapor menyampaikan anaknya MA (18) warga asal Kecamatan Bangsri meninggal dunia tidak wajar.
Sebab, saat mengetahui hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit, didapati adanya pendarahan otak dan peningkatan tekanan pada kepala. Polisi yang menerima aduan itu langsung melakukan penyelidikan.
"Aduan itu terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,"
ungkapnya.
merdeka.com
MA meninggal dunia setelah dirujuk ke rumah sakit akibat dicurigai akan melakukan pencurian alat pertukangan. Sehingga, korban diamankan oleh warga selanjutnya sempat dianiaya secara bersama-sama hingga kondisinya kritis.
Saat ini, terang Wahyu, pihaknya sedang mendalami terkait dugaan korban yang meninggal karena penganiayaan.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Basirun mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.
Aparat kepolisian bakal menindak tegal mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta otopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri siap melayani masyarakat,"
tutup Basirun.
merdeka.com