Diduga menipu, investor tambang ini ditangkap Polda Sultra
Tersangka dibekuk di Bandara Internasional Soekarno- Hatta saat akan bertolak ke luar negeri.
Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tersangka DR (56), Direktur PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Direskrimum Polda Sultra, Iptu Tribuana Roseno, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka dibekuk di Bandara Internasional Soekarno- Hatta saat akan bertolak ke luar negeri.
"Keberhasilan menangkap tersangka atas kerjasama dengan kantor Keimigrasian sehingga yang pelaku tidak memungkinkan memperoleh pasport resmi," kata Tribuana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau sudah P-21 sehingga dengan tertangkapnya tersangka sudah dapat dilimpahkan bersama barang bukti ke penuntut umum.
Beberapa waktu lalu penyidik akan menjemput tersangka di rumahnya di Bandung tetapi tidak ditemukan namun memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki rumah di Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia, katanya.
Polda Sultra berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro dan pihak Imigrasi agar mengeluarkan pencekalan terhadap tersangka.
"Dua pekan pasca keluarnya surat pencekalan tepatnya Senin malam (9/6) diperoleh informasi bahwa tersangka sudah dicegat oleh pihak Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, sehingga segera dijemput," katanya.
Kasus tersebut terungkap saat pihak CV Mallibu yang merupakan rekanan PT DRI melaporkan tersangka karena menunjukan gejala mengingkari perjanjian pinjaman uang sebesar Rp19 milliar dalam kaitan bisnis penjualan ore nikel.
Pada tahun 2011 lalu, PT DRI hendak mengekspor nikel ke luar negeri, tetapi volume nikel yang dimiliki tidak mencukupi sesuai kontrak perusahaan pembeli atau buyer, sehingga meminta tambahan ore nikel milik CV Mallibu.
Pada 10 Juni 2011, CV Mallibu menyerahkan cargo ore nikel sebanyak 55.000 WMT kepada PT DRI di Pomalaa Kabupaten Kolaka di atas kapal MV Nasco Pearl untuk diekspor ke Main Port China untuk memenuhi kontrak PT DRI dengan buyer dalam hal ini Hongkong Silver Group LTD.
Namun setelah pengapalan, pihak PT DRI tidak pernah membayar hasil penjualan ore milik CV Mallibu dengan alasan ore tersebut tidak laku atau tidak dibayarkan oleh buyer karena kadar rendah.
Sehingga atas kejadian itu, Hamid Thalib selaku Direktur CV Mallibu merasa tertipu dan dirugikan sekitar Rp 19 miliar dan melaporkan hal itu ke polisi.