Diduga minta anak buah bakar lahan, FK dijerat pasal berlapis
Polda Riau juga terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihotang (48), terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 355 hektare di Kabupaten Pelalawan.
Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman kepada merdeka.com Rabu (16/9) malam mengatakan, Frans disangka pasal berlapis sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan.
"Tersangka FK (Frans Katihotang) dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Ari.
Selain itu, kata Ari, FK turut dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Tersangka FK ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB, di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," ujar Ari.
Setelah ditangkap, Frans langsung diboyong ke Pekanbaru guna diperiksa dan ditahan di Mapolda Riau. Dia tiba pukul 20.00 WIB.
Frans diduga bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional PT LIH. Polisi menduga Frans lalai memangku jabatannya sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu.
"Saat ini, tersangka FK masih kita lakukan pemeriksaan di dalam, kita menunggu pengacaranya, untuk selanjutnya kita tahan malam ini," tambah Ari.
Ari memberi sinyal, selain Frans, pihaknya juga menduga ada keterlibatan bos PT LIH lainnya. Sebab, luas lahan terbakar milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut tidak sedikit.
"Bisa jadi (penambahan tersangka), untuk itulah kita mintai keterangan tersangka FK. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain, kami proses," tutup Ari.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.