Diduga Palsukan Dokumen, Seorang Pendeta di Pelalawan Didatangi Polisi
Iwan Sarjono Siahaan (31) warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan kaget saat mau ditangkap anggota Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (31/12). Pasalnya, dia tidak pernah diperiksa namun tiba-tiba datang lima personel polisi ke gereja tempatnya beribadah.
Iwan Sarjono Siahaan (31) warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan kaget saat mau ditangkap anggota Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (31/12). Pasalnya, dia tidak pernah diperiksa namun tiba-tiba datang lima personel polisi ke gereja tempatnya beribadah.
"Tadi saya selaku pendeta bersama ratusan jemaat mau beribadah di gereja, tiba-tiba sekitar jam 18.30 WIB, datang anggota Polsek Pekanbaru Kota mau menangkap saya. Mereka pakai baju preman, menunjukkan surat perintah penangkapan, tapi tidak mau menunjukkan identitasnya," ujar Iwan kepada merdeka.com.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Melihat Iwan mau ditangkap, para jemaat meminta waktu kepada polisi agar mereka bisa melanjutkan ibadah. Namun, kata Iwan, sejumlah anggota polisi ngotot mau menangkap.
"Mereka memaksa mau membawa saya atas laporan bapak saya Manaek Siahaan, saya tidak tahu apa kasusnya karena tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Tapi polisinya bilang, katanya saya dituduh memalsukan tandatangan dokumen, entah dokumen yang mana," jelas Iwan.
"Padahal Pak Manaek itu sedang dalam proses laporan, karena dia saya laporkan ke Polda Riau atas kasus penganiayaan terhadap saya di gereja ini juga," tambah Iwan.
Iwan menyebut, karena jemaat ramai, para angota polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bahari itu pergi meninggalkan gereja. Iwan dan para jemaat pun membatalkan ibadah mereka lantaran takut.
"Kami menghentikan ibadah kami, dan pulang ke rumah masing-masing. Saya sudah lapor melalui handphone ke Polda juga, besok kami mau melapor ke Propam," ucap Iwan.
Sementara itu, Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dihubungi merdeka.com membenarkan upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Namun dia enggan menjelaskan kasus yang menimpa Iwan.
"Iya itu masalah keluarga. Nanti lah ya (jenis tindak pidananya)," kata Sunarti.
Sunarti juga belum mau menjelaskan bagaimana prosedur penangkapan yang sebenarnya. Sebab, Iwan sebagai terlapor tidak pernah diperiksa namun tiba-tiba mau ditangkap.
"Nantilah ya," elak Sunarti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat dihubungi merdeka.com membenarkan ada penangkapan itu.
"Itu masalah keluarga, kita tangani dengan baik. Silakan dikonfirmasi kepada bapaknya yang melaporkan," kata Agung.
Sementara itu, Manaek Siahaan, warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir merasa sedih. Sebab tiga orang anaknya dipenjara karena kasus penganiayaan.
"Sejak tiga orang putra saya dipenjara, sejak itu pula saya menangis setiap malam," ujar Manaek Siahaan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/1).
Dia mengaku telah berupaya memediasi persoalan di antara anaknya. "Dia anak saya, dan yang tiga itu juga anak saya. Kenapalah sampai ke polisi masalah keluarga ini," lanjutnya.
Manaek berharap Iwan membuka hatinya untuk berdamai dengan ketiga saudaranya. "Awalnya Iwan ini kan melaporkan saya dengan tuduhan menggelapkan mobilnya. Padahal mobil dia itu saya yang membayar angsurannya saat dia masih kuliah. Setelah dia selesai kuliah, dan sudah jadi pendeta, malahan saya yang dilaporkan karena menjual mobilnya itu," ucapnya.
Karena dirinya dilaporkan, Manaek mendatangi Iwan untuk menanyakan motif laporan itu. Namun permasalahan muncul karena ketiga anaknya juga ikut ke rumah Iwan hingga terjadi pertikaian.
"Waktu itu 5 Desember 2019, saya sama anak-anak datang ke rumah Iwan. Saya bilang kok tega melaporkan saya. Namun Iwan bertikai dengan anak-anak saya yang lain. Tidak ada penganiayaan. Mana mungkin saudara kandung saling bunuh. Dan tak mungkin saya mau membunuh anak saya sendiri," terangnya.
Baca juga:
Palsukan STNK & SIM, ASN Dispenda Sumsel Ditangkap Polisi
Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
VIDEO: Pemalsu e-KTP di Solo Minta Imbalan Rp500 ribu Sekali Cetak
Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat
Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Kontrak Dispendukcapil Solo Ditangkap