Diduga salahi visa, 24 pekerja LRT asal China diamankan Polda Sumsel
Direktur Intel dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Hariyadi mengungkapkan, puluhan pekerja itu diketahui hanya mengantongi visa kunjungan bisnis, bukan visa bekerja. Padahal mereka berstatus sebagai karyawan PT China Harbour Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi infrastruktur berskala multi nasional.
24 Warga asal China yang bekerja dalam proyek Light Raul Transit (LRT) di Palembang, ditangkap Polda Sumsel karena diduga menyalahi visa. Beberapa diantaranya telah diserahkan ke kantor keimigrasian untuk proses lebih lanjut.
Direktur Intel dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Hariyadi mengungkapkan, puluhan pekerja itu diketahui hanya mengantongi visa kunjungan bisnis, bukan visa bekerja. Padahal mereka berstatus sebagai karyawan PT China Harbour Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi infrastruktur berskala multi nasional.
Untuk diketahui, perusahaan itu merupakan subkontraktor dari PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan LRT Palembang.
"Kita amankan tadi siang 24 pekerja LRT asal China, mereka menyalahi visa, makanya kita tangkap," ungkap Slamet, Jumat (28/7).
Namun, Slamet tidak menjelaskan kronologi dan lokasi penangkapan. Untuk proses lebih lanjut diserahkan ke instansi terkait.
"Pihak imigrasi yang proses lebih lanjut. Tapi tentu saja WN China itu menyalahi aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang mengatakan, pihaknya baru menerima serahan empat WN China yang diduga melanggar aturan hukum keimigrasian Indonesia.
"Benar, baru ada empat WN China yang diserahkan, yang lain masih di jalan," ujarnya.
Menurut dia, tenaga kerja diduga ilegal itu mengantongi visa B211A atau untuk kepentingan bisnis. Namun, mereka tinggal di Indonesia untuk bekerja.
"Itu dugaan sementara, kita periksa terlebih dahulu. Kalau memang salah, dideportasi," pungkasnya.