Diduga terlibat penganiayaan, Bripda TI terancam penjara 15 tahun
Dua korban yang diduga pencuri ditampar, dipukuli hingga dibakar.
Pengusutan kasus penganiayaan di Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang melibatkan Bripda TI (23), anggota Polres Wonogiri bersama lima orang warga sipil lainnya, Jumat (11/9) pekan lalu terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Andie Prasetyo mengemukakan, dalam kasus tersebut ada dua laporan ke polisi, yakni penganiayaan berupa pembakaran terhadap Edi Susanto, tindak kekerasan terhadap Muhammad Syaiful Anwar yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Andie, dari hasil pemeriksaan para tersangka, yakni MM (25), kakak TI, serta tiga temannya yakni AR (26), SB (24), dan ANC (18) diketahui jika para tersangka menganiaya kedua korban karena menduga mereka telah mencuri televisi. Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku menjemput korban dengan menggunakan sebuah mobil. Kemudian para korban dibawa berkeliling.
"Syaiful Anwar sempat dipukuli, ditampar, dimaki-maki, dan ditodong senjata airsoft gun. Saat ini korban masih mengalami trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan. Edi Susanto mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Solo," ujar Andie.
Andie menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka. Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, masih ditambah Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.