Diduga Tipu Petani, Anggota Polres Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban. Pelaku menawarkan kepada korban untuk jual beli bensin.
Brigpol JS alias Jevin, anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Kasus ini dilaporkan Junus Ndolu Anak (46), petani yang juga asal Desa Oemata Mboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kasus penipuan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/58/IX/2021/ SPKT/Polres Rote Ndao/NTT.
Junus Ndolu Anak dalam laporannya mengaku, terduga pelaku melakukan aksinya pada bulan Agustus 2021 di rumahnya. Kasus ini berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban. Pelaku menawarkan kepada korban untuk jual beli bensin.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Kalau bapak mau membeli bensin nanti hubungi saya saja karena kebetulan kami dari polisi ada jual jatah bensin," ujar pelaku saat bertemu korban di rumahnya saat itu.
Kepada korban, pelaku juga menyampaikan bahwa harga bensin per drum Rp1.500.000. Atas kesepakatan tersebut pelaku meminta uang senilai Rp7.500.000,- dari harga 5 drum bensin. Pelaku mengatakan ke korban bahwa satu atau dua hari ke depan bensin akan diantar ke rumah korban.
Namun hingga dengan saat dilaporkan kasus ini ke polisi, bensin belum juga diantar oleh pelaku. Korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak mendapatkan respon.
Karena merasa telah ditipu oleh pelaku maka korban datang dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Benar, ada laporan kalau pelaku yang juga anggota Polres Rote Ndao mengambil uang dari korban senilai Rp7.500.000, dengan cara menjanjikan akan memberikan lima drum bensin," jelas Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Jumat (17/9).
Polisi sudah menerima dan membuat laporan polisi serta membuat STPL, lalu menyerahkan ke Unit Reskrim untuk ditangani. Polisi juga memeriksa para saksi dan memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"BBM (Bahan Bakar Minyak) baik bensin maupun solar yang ada di Polres Rote Ndao bukan untuk diperjualbelikan dan tidak pernah diperjualbelikan, namun BBM yang ada tersebut sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaran," tegas Anam.
Baca juga:
Edarkan Pupuk NPK Palsu ke Petani Musi Rawas, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi
Mengaku Kiai Sakti Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Tipu Seorang Nenek
Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
VIDEO: Pernikahan Terduga Pelaku Arisan Bodong Diserbu Korban, Keluarga Enggak Terima
Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terungkap Uang Beli dari Hasil Patungan