Diduga Tipu PT Maspion Rp 149 M, Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari PT. Maspion bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka terkait tanah yang ditawarkan dan diakui itu adalah miliknya berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Bali, Senin (3/12). Sudikerta terbelit kasus penipuan dan penggelapan.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari PT. Maspion bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka terkait tanah yang ditawarkan dan diakui itu adalah miliknya berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Dimana letak Desa Penglipuran? Desa Penglipuran berada di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Kombes Pol Yuliar juga menjelaskan, secara garis besar ada dua objek yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta kepada PT. Maspion. Di antaranya yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 seluas 38.000 M2 berlokasi di Balangan, dimana lahan tersebut masih milik Pura. Kemudian di lokasi yang ke dua SHM, nomor. 16249 seluas 3.300 M2 lahan ini sebelumnya sudah dijual kepada PT. Dua Kelinci.
"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya, inilah alat gerak yang dilakukan oleh I Ketut Sudikerta untuk melakukan penipuan kepada pihak PT. Maspion. Secara kewajiban PT. Maspion sudah memberikan dana sekitar Rp 149 miliar kepada I Ketut Sudikerta dan kawan-kawannya," jelas Kombes Pol Yuniar di Polda Bali.
Menurut Kombes Pol. Yuniar, sebelum menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah memeriksa sebanyak 24 saksi, kemudian alat bukti juga cukup banyak diantaranya sebanyak 26 berupa dokumen, 4 lembar Cek dan Bilyet Giro (BG), 6 lembar rekening koran Bank BCA, serta 4 lembar slip penarikan dan HP.
"Sementara tersangka belum ditahan. Kita masih melakukan rangkaian kegiatan penyidikan," tutup Kombes Pol Yuniar.
Baca juga:
Wartawan Gadungan Pemeras Sekolah di Pemalang Dibekuk Polisi
Berniat Tagih Utang Lewat 'Perantara Gaib', Noer Malah Tertipu Kiai Gadungan
Pelaku Penipuan Ngaku Kapolsek Pesanggrahan Pernah Tipu Istri Setnov
Ngaku Kapolsek Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orangtua Pelaku Tawuran Rp 15 Juta
Polres Madiun Tangkap Polisi Gadungan yang Tipu PNS Hingga Rp 90 Juta
Puluhan Warga Tertipu Pengembang Rumah Murah Kawasan Gunung Sindur
Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Yogyakarta Mengadu ke LKY