Diduga Tipu Ratusan Pembeli, Perumahan di Tangerang Disegel
Abdul menegaskan, penyegelan perumahan Bhuvana Village Regency tersebut berdasarkan hasil dialog antara konsumen pengembang PT. Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
Tindak tegas pengembang perumahan nakal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel proyek perumahan Bhuvana Village Regency yang beralamat di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Penyegelan itu didasari pelanggaran peraturan daerah (perda) oleh pengembang PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP).
Selain melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang perizinan, penyegelan lokasi perumahan itu juga didasari dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) para pembeli rumah dan toko dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka mengadukan mangkraknya proyek perumahan hingga menyebabkan merugi miliaran rupiah.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
"Benar, kemarin kami datangi lokasi dan langsung melakukan penyegelan," kata Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan bidang penegakan perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah, dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
Dia menegaskan, penyegelan perumahan Bhuvana Village Regency tersebut berdasarkan hasil dialog antara konsumen pengembang PT. Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya," tegasnya.
Lebih rinci, Abdul menyebutkan, PT Sukses Indonesia Anugerah Property sebagai pengembang kawasan perumahan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Karena hal itu ini dianggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018," tutupnya.
(mdk/fik)