Diego Michiels divonis kurungan 3 bulan 20 hari penjara
Pemain yang pernah masuk timnas Indonesia itu terbukti bersalah dalam kasus pemukulan terhadap Mef Paripurna.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan 20 hari kepada Diego Michiels. Pemain yang pernah masuk timnas Indonesia itu terbukti bersalah dalam kasus pemukulan terhadap Mef Paripurna.
"Menyatakan terdakwa Diego Michiels terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama yang menyebabkan korban menderita luka-luka. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 3 bulan 20 hari, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/3).
Nawawi menyebutkan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Diego telah menyebabkan Mef Paripurna mengalami luka-luka.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat," kata Nawawi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Nawawi menjelaskan, Diego telah berusaha meminta maaf dan Mef selaku korban telah memaafkan. "Selain itu, terdakwa berjanji akan mengharumkan nama bangsa dengan bergabung sebagai atlit sepakbola nasional," ucap dia.
Terhadap putusan ini, baik pihak Diego maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, putusan ini telah bersifat final.
"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Nawawi.