Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar
"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," kata dia.
Sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta kini diangkut ke Polda Jawa Barat. Mereka terdiri dari operator, HRD serta manajer pinjol ilegal.
"Tadi pagi pukul 03.00 Wib sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10) seperti diberitakan Antara.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
Mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersama Polda Jabar. Untuk proses penyidikan, kata dia, sepenuhnya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," ujar Yuliyanto.
Menurut dia, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.
"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," kata dia.
Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.
"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang (digaji) Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," kata Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.
Di lokasi itu, diamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.
"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman 'online' yang sangat meresahkan masyarakat," kata Arief.
Baca juga:
Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya
32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Ribuan Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir
Begini Cara Jahat Juru Tagih Pinjol Sampai Kirim Gambar Porno ke Pemilik Utang
Geledah Ruko Green Lake City, Polisi Ciduk 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal
Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Hapus Aplikasi 'Pinjol' Ilegal
Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat