Dihina Lewat Facebook, Anggota DPR dari Demokrat Lapor Polisi
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah melaporkan dua akun Facebook ke Polda NTT. Anita melaporkan akun Facebook bernama Ardi Lenamah dan Vinsen Torena.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah melaporkan dua akun Facebook ke Polda NTT. Anita melaporkan akun Facebook bernama Ardi Lenamah dan Vinsen Torena.
Laporan itu terkait pidana undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sesuai pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (1) ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/306/X/2021/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2021.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anita mengakui, secara pribadi maupun pejabat negara ia merasa dirugikan dan dihina dengan postingan dalam di group Facebook Forum Kota Kupang belum lama ini.
Dia juga heran karena postingan tersebut tersebar secara masif dan terus menerus pasca-pelaksanaan Musda Partai Demokrat Provinsi NTT.
"Saat itu saya memang gencar meminta ganti ketua DPD Partai Demokrat NTT dan setelah itu mulai banyak akun Facebook menghina saya," katanya.
Penghinaan ini, disebut Anita, sudah masuk ke ranah pribadi dan cenderung fitnah karena memuat nama lengkap beserta foto, bahkan posisinya di lembaga dewan.
Dia juga menyayangkan upaya pembiaran dari admin group Forum Kota Kupang atas postingan tersebut yang menghina dan berisi fitnah. Selama lima hari, postingan tersebut dibiarkan dan dikomentari banyak netizen.
"Awalnya saya diamkan, tapi lama-lama postingan yang menghina, menyudutkan dan memfitnah saya makin banyak serta masif," ujarnya.
Perbuatan tersebut dianggapnya sudah melewati batas. Sehingga ia memilih melaporkan kasus ini ke polisi, untuk ditangani secara hukum.
"Konstituen saya marah dengan postingan ini dan tidak terima karena menyangkut pribadi, keluarga besar, partai dan lembaga dewan," jelas Anita.
Anita berkeyakinan kalau ia selama ini tidak memiliki musuh, namun penghinaan melalui media sosial ini muncul pasca pelaksanaan Musda Partai Demokrat. Saat itu juga ia gencar menyuarakan agar adanya pergantian pimpinan di Partai Demokrat NTT.
"Saya tidak ada musuh, tapi akun Facebook yang menyerang saya dan fitnah muncul pasca- Musda dan saat itu saya memang meminta agar ketua Partai Demokrat NTT diganti," tegasnya.
Walau yakin tidak memiliki musuh, namun selaku anggota DPR RI, Anita menyadari bahwa ada pihak yang suka dengan tidak suka dengannya.
"Bagi yang tidak suka maka langsung serang dan fitnah saya dan ini menyangkut nama baik saya secara pribadi dan lembaga dewan," tambah Anita.
Pasca-melaporkan kejadian ini, Anita selaku saksi pelapor dan korban sudah diperiksa penyidik Subdit V/Cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Anita mendesak Kapolda NTT agar kasus ini segera ditangani dan bergerak cepat, untuk mengungkap serta motif pelaku menyerang, menghina juga memfitnah dirinya.
Anita yang baru selesai menjalani masa reses di daerah pemilihannya bertekad akan melaporkan kejadian ini ke MKD DPR RI.
"Kasus penghinaan melalui media sosial ini akan saya bawa ke MKD DPR RI pasca reses ini sehingga Kapolri bisa dipanggil karena penghinaan ini menyangkut lembaga dewan," katanya.
Dia berharap, Kapolda NTT dan penyidik bisa merespon cepat laporannya. "Saya ingin temui Kapolda NTT menanyakan perkembangan penanganan kasus ini sebelum saya melaporkan ke MKD DPR RI," tambah Anita.
Anita sendiri mengaku pasca satu pekan melaporkan kasus ini, ia belum mendapat perkembangan penanganan kasus dari penyidik Polda NTT. Ia berharap penyidik segera menemukan pelaku dan memprosesnya.
"Saya berharap pelaku bisa ditemukan dan diproses sehingga ada efek jera karena apa yang disampaikan di media sosial sudah menyerang pribadi saya dan menyangkut keluarga besar saya, terkait pula dengan Partai Demokrat dan juga DPR RI secara lembaga. ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Dia menyayangkan fitnah melalui media sosial. "Jika pejabat negara saja bisa dihina bagaimana dengan rakyat. Percuma ada UU ITE kalau kita tidak bisa menjerat pelaku supaya ada efek jera," ujarnya.
Salah satu hal yang tidak diterima adalah sejumlah potongan pembicaraannya disebarkan secara tidak utuh, dan disertai komentar yang menyudutkan.
Ia pun disebut sebagai Pelakor dan sejumlah penghinaan lain. Sejumlah bukti seperti hasil screenshot dari postingan tersebut sudah dilampirkan dalam laporannya ke Polda NTT sebagai barang bukti dan memperkuat laporannya.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus ini masih ditangani penyidik DIt Reskrimsus Polda NTT. "Masih lidik," kata mantan Kapolres Kupang Kota ini, Selasa (2/11).
Baca juga:
ELSAM: Penolakan Uji Materi Pasal 40 UU ITE Membatasi Hak Warga atas Informasi
5 Fakta Kantor Pinjol di Kosan, Pakai Modus Tetap Menagih Walau Sudah Bayar
Ayu Ting Ting Laporkan Akun Media Sosial Penghina Putrinya ke Polda Metro Jaya
Haris Azhar Pakai Masker Silang Merah di Polda Metro, Ini Kata Pengacara
Video Wanita Remas Payudara Viral, Polisi Selidiki Perekam dan Penyebar
Warga Aceh Beli Kartu Perdana Seluler Sudah Teregistrasi NIK Orang Jateng