Dihukum, selangkangan ABG disabet ibu pakai sabuk hingga cacat
pukulan dari sang ibu mengenai kemaluan sang anak hingga mengalami cacat.
Gara-gara berkelahi saat akan mandi, dua saudara kandung dihukum orangtuanya dengan menggunakan ikat pinggang. Ternyata, hukuman tersebut berbuntut panjang, sebab pukulannya mengenai kemaluan sang anak hingga mengalami cacat.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini diungkap ER, kakak korban FFT (11), saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dia menceritakan ihwal pemukulan melukai adik kandungnya itu.
"Saat kejadian pemukulan 3 Februari 2012, pada saat pulang sekolah, saya dan adik disuruh mandi oleh ibu, karena kami berdua berkelahi, lantas ibu memukul tangan dan kaki saya," kata Er, seperti dilansir Antara, Rabu (17/12).
Er menjelaskan dia mengalami luka lebam di bagian tangan dan kaki akibat dipukul ibunya menggunakan ikat pinggang. "Saat ibu memukul adik (korban), saya tak melihat meskipun posisi saya bersebelahan," ungkapnya.
Sementara, korban FFT menyatakan sewaktu dipukul pertama kali, ia sudah memberitahukan kepada ibunya itu, kemaluannya telah mengalami luka berat, tetapi ibunya tidak menggubris dan malah melanjutkan memukulinya.
"Saya dan saudara saya sering dipukul mama, tetapi ini yang paling parah. Saya minta mama dihukum seberat-beratnya, karena sudah membuat saya cacat," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Lisoni, dan anggota Saifudin menyatakan sidang lanjutan akan digelar, Rabu (7/1) pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dari nenek korban KDRT.
Sebelumnya, ayah kandung korban Ali Sabudin yang bertindak sebagai saksi dalam keterangannya di PN Pontianak membenarkan terdakwa Lily Susanti telah melakukan kekerasan terhadap anaknya FFT (11) dan Er (abang korban) dengan memukulkan ikat pinggang ke tubuh anak-anaknya.
"Kejadiannya tanggal 3 Februari 2012, pada saat pulang sekolah, kedua anak saya disuruh mandi oleh ibunya. Entah kenapa FFT dan Er dipukul menggunakan ikat pinggang, malah akibat pemukulan itu FFT sampai pingsan, saat itu saya sedang berbaring (tidur-tiduran) di kamar, mendengar itu saya bergegas mendatangi anak saya ternyata pukulan itu terkena kemaluan, dampaknya anak saya (FFT) sering sakit perut. Yang paling fatal lagi, kemaluan anak saya kini menjadi cacat." ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban KDRT tersebut, Bambang Sridadi tetap mendesak majelis hakim PN Pontianak menahan terdakwa atau pelaku KDRT Lily Susanti, karena pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia juga mempertanyakan pasal yang dimunculkan JPU, saat ini hanya pasal KDRT, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sementara pasal tentang perlindungan anak menurut UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dihilangkan.
"Ada apa dengan JPU sehingga dihilangkannya pasal tentang perlindungan anak tersebut," katanya setengah bertanya.
Dia berharap majelis hakim memvonis terdakwa dengan UU Perlindungan Anak. "Karena UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya tiga tahun penjara, sementara UU KDRT tidak ada batas minimal ancaman hukumnya," kata Bambang.
Sementara dalam keterangannya, terdakwa membantah keterangan yang dilontarkan suami dan anaknya. "Saya memang memukul anak saya, tetapi bukan menggunakan ikat pinggang dan tidak memukul bagian yang sensitif. Saya seorang ibu, yang telah mengandung, melahirkan dan menyusui anak-anak saya, sehingga tidak mungkin memukul di bagian yang berbahaya," katanya.
Baca juga:
Kepergok SMS-an mesra dengan WIL, suami malah tega aniaya istri
Hanya karena dipanggil tak menyaut, istri di-'smackdown' suami
Cekcok, guru bela diri bunuh istri dengan jurus silat
Sebelum tabrak pakai mobil, Wisro tusuk istri di rumah
Sering cekcok, suami tabrak istri dan bibi hingga tewas
Kesal, ibu aniaya anak tiri berusia 2 tahun hingga tewas
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.