Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Dia menjelaskan, perbuatan kriminal keduanya, bermula dari iming-iming manis tersangka AS kepada para wanita pencari kerja di wilayah Lampung. Di lokasi itu, pelaku menjajakan pekerjaan menjadi penjaga toko di wilayah Tangerang.
Dua terduga muncikari itu, diamankan Polisi di kawasan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, pada sebuah rumah kontrakan yang dia huni.
"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers Jumat (27/8).
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Kapan pria dianggap menarik di mata wanita? Wanita Suka Pria yang Tampil Rapi Pasalnya, selain menjadi pusat pusat perhatian, pakaian yang dikenakan seorang pria akan mencerminkan kepribadiannya di mata wanita.
-
Kenapa Lampor Opak mencari manusia? Saat itu, ada mitos lain bahwa tidak boleh menyebut nama "lampor" saat masih berada di luar rumah. Sang nenek bercerita kalau prajurit Kraton itu suka mencari manusia untuk dijadikan prajurit tambahan.
-
Kapan pusing sering dialami wanita? Selama masa menopause, kadar hormon seperti estrogen menurun secara drastis. Penurunan estrogen ini dapat menyebabkan gejala seperti sakit kepala yang sering disebut sebagai migrain menopause. Wanita juga dapat mengalami sakit kepala pada fase sebelum menstruasi atau saat menopause, yang dikenal sebagai sakit kepala peri-menopause.
-
Bagaimana wanita itu menemukan perselingkuhan pacarnya? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dia menjelaskan, perbuatan kriminal keduanya, bermula dari iming-iming manis tersangka AS kepada para wanita pencari kerja di wilayah Lampung. Di lokasi itu, pelaku menjajakan pekerjaan menjadi penjaga toko di wilayah Tangerang.
Namun, setibanya para korban di Tangerang, janji manis itu tak kunjung ditepati. Para korban malah dipaksa melayani tamu untuk kencan online.
"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko. Pelaku justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan," terang Wahyu.
Dalam aksinya itu, pelaku menjajakan korban ke sejumlah pria hidung belang, melalui media sosial Michat. Jika sudah menempuh kesepakatan antara muncikari dan pelanggan, keduanya dipertemukan di kamar kontrakan yang dicari tersangka SR.
Terungkapnya kasus itu, kata Kapolres, dari upaya penyamaran polisi yang berpura-pura memesan jasa seks dari aplikasi tersebut. Hingga akhirnya mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi yang dilakukan kedua pelaku.
Ketika mengamankan pelaku, polisi mendapati tiga perempuan diduga korban perdagangan orang yang dilakukan kedua tersangka. Di hadapan penyidik, kata Kapolres, ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
"Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Dari lokasi penangkapan Polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam.
"Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya," ungkap Wahyu.
Baca juga:
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Prostitusi di Hotel Kawasan Salemba, Muncikari Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona