Diintai lama, 2 bandar sabu di Semarang akhirnya ditangkap polisi
Ditresnarkoba Polda Jateng meringkus dua bandar sekaligus pengedar sabu di sebuah hotel di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (15/7). Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram. Tepatnya sebanyak 915 gram di indekos tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng meringkus dua bandar sekaligus pengedar sabu di sebuah hotel di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (15/7) sekira pukul 03.00 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram. Tepatnya sebanyak 915 gram di indekos tersangka.
Kedua bandar sabu yang diringkus adalah Yongky BS (41) warga Kampung Kebon Agung, Kota Semarang dan Dony alias Sinyo bertempat tinggal atau indekos di Kawasan Cempedak, Kota Semarang.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama tahun 2016 dan menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas I A Kedungpane, Mijen, Kota Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan selama beberapa bulan dan mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Keduanya menggunakan mobil sewaan untuk mengambil sabu dari seorang bandar di Kota Jakarta.
"Kedua pelaku ini mengambil sabu dari bandar sebanyak 2 kilogram, dari tersangka Yongky seberat 1 kilogram untuk diedarkan di Kota Semarang. Kemudian untuk Doni di kirim dan diedarkan ke Jawa Timur," kata Condro saat gelar kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (20/7).
Condro menjelaskan, saat digerebek di indekos Yongky petugas menemukan 915 gram sabu yang masih belum dikemas. Sedangkan 85 gram lainya sudah diedarkan oleh tersangka di sekitar Kota Semarang ini.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Krisno H Siregar menambahkan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Yongki BS terlebih dahulu. Berdasarkan pengakuan dari proses interogasi Yongki menyebut rekanya yang ikut ke Jakarta yaitu Doni.
"Saat digeledah, di dalam kamar kos Doni ditemukan 3 gram sabu sedangkan sisanya sudah dikirim ke Pasuruan Jawa Timur," jelas Krisno.
Krisno menambahkan, usai mengamankan kedua bandar sekaligus pengedar ini, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Kemudian menurut pengakuan pelaku, keduanya bertemu saat sama sama menjadi narapidana di Lembaga Pemasayarakatan Kelas I A Kedugpane, Kawasan Mijen, Kota Semarang pada tahun 2016.
"Setahun yang lalu kami bertemu dan setelah keluar kita kerja lagi," tutur Yongki kepada media.