Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
Mantan Dirut PLN tersebut rencananya bakal pergi ke China selama 10 hari sejak tanggal 14 sampai 24 Juli.
Setelah sempat dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan akhirnya Kejaksaan Agung memberi izin bagi tersangka korupsi proyek pengadaan gardu listrik Dahlan Iskan berobat ke luar negeri. Mantan Dirut PLN tersebut rencananya bakal pergi ke China untuk melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati selama 10 hari sejak tanggal 14 sampai 24 Juli.
"Dahlan diizinkan berobar ke China selama 10 hari terhitung sejak tanggal 14 sampai 24 Juli yang akan datang," tulis kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitternya seperti dikutip merdeka.com, Jumat (10/7).
Menurut Yusril, kliennya tersebut memang rutin menjalani kontrol kesehatan tranplantasi hati ke China. Namun semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gardu listrik awal Juni lalu Dahlan dicegah ke luar negeri.
"Dahlan Iskan memang secara rutin melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati di China. Harusnya yang bersangkutan melakukan kontrol awal Juni yang lalu. Namun awal Juni itu Dahlan dinyatakan tersangka kasus gardu listrik semasa menjadi dirut PLN. Sejak itu dia dicegah ke luar negeri," kata Yusril.
Yusril mengatakan, surat dari Kejagung soal rekomendasi Dahlan dapat ke luar negeri ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Arminsyah. Yusril pun berjanji bakal menjamin bahwa Dahlan akan bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan dan segera kembali selesai check kesehatan di China.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi gardu listrik pada 5 Juni 2015 setelah tiga kali menjalani pemeriksaan. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM. (Baca juga: Dahlan Iskan Santai Usai Diperiksa Kejaksaan 9 Jam)
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Dahlan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
"Betul-betul, gugatan itu dilayangkan pada 2 Juli lalu. Termohonnya Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel, I Made Sutisna saat dihubungi merdeka.com, Kamis (9/7).
I Made mengatakan, Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan yang tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana tersebut bakal dilangsungkan pada Senin (27/7) mendatang.
"Sidang perdana 27 Juli, Hakimnya Lendriaty Janis," kata Made.
Baca juga:
Ditetapkan tersangka kasus gardu listrik, Dahlan ajukan praperadilan
Kasus cetak sawah fiktif, Bareskrim periksa Dahlan Iskan
Ini mobil listrik Dahlan Iskan yang dibiarkan rusak di Unibraw
Belum disita, mobil listrik Dahlan Iskan dibiarkan rusak di Unbraw
Kasus cetak sawah, Bareskrim periksa Dahlan Iskan pekan depan
Nasib Dahlan, lengser dari menteri diseret banyak kasus korupsi
Usai diperiksa Kejagung 8 jam, Dahlan Iskan irit bicara
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.