Dijanjikan Bekerja, Dua Siswi SMA Malah Dijual ke Lelaki Hidung Belang
Muncikari menjual kedua siswi itu dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Muncikari menjual kedua siswi itu dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Dijanjikan Bekerja, Dua Siswi SMA Malah Dijual ke Lelaki Hidung Belang
Dijanjikan bakal bekerja sebagai LC (Ladies Companion) dua gadis yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mirisnya, sang penjual merupakan seorang pria yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMA di Surabaya.
- Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
- Tarif LRT Jabodebek Masih Dianggap Kemahalan, Sri Mulyani Bakal Kasih Subsidi?
- Sri Mulyani: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Pernah Dibahas
- Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat
Kasus prostitusi yang melibatkan siswa siswi SMA ini pun tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari data yang diperoleh, siswa yang diduga menjual dua siswi SMA itu diketahui berasal dari Surabaya dan Sidoarjo.
Modusnya, kedua siswi itu ditawarkan melalui media sosial Facebook dan sebuah grup Telegram bernama Leo.
Dugaan praktik prostitusi yang dijalankan siswa itu pun terbongkar setelah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar patroli siber di dunia maya.
Dari hasil pemeriksaan, muncikari menjual kedua siswi itu ke pria hidung belang untuk melayani seks dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Di setiap transaksi, sang muncikari mendapat bagian 50 persen.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono mengatakan, perkenalan antara tersangka dan korban sebenarnya akibat janji jika keduanya akan dipekerjakan sebagai LC. Namun, janji tersebut rupanya palsu lantaran keduanya justru dijual pada pria hidung belang.
"Kedua korban dibujuk untuk melayani sebagai LC. Tapi kenyataannya tidak seperti itu," ungkapnya.
Lantas, untuk apakah uang hasil tindak pidana tersebut? Ipda Yoga menyatakan, jika mereka kerap memakainya untuk gaya hidup saja. Untuk itu, dirinya pun mengimbau pada semua orangtua agar lebih selektif mengawasi gaya hidup anak-anaknya.
Atas kasus ini tersangka pun dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.