Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Dengan demikian, Azis memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan memakai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan hukum tetap.
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir terhadap vonis tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) dari majelis hakim atas perkara dugaan suap penanganan kasus KPK, di Lampung Tengah.
"Bismillahirrohmanirrohim dengan putusan yang telah diberikan kepada saya, saya akan pikir-pikir yang mulia," kata Azis saat berikan tanggapan atas vonis pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
-
Apa yang diduga dikorupsi oleh Sirajuddin? Sirajuddin Machmud diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan pembangunan gereja pada tahun 2015.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dengan demikian, Azis memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan memakai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan hukum tetap.
"Kepada saudara waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir waktu mempelajari putusan selama tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Senada dengan Azis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan untuk pikir-pikir dahulu atas vonis yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut.
"Yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan kami sementara menyatakan pikir-pikir," tuturnya.
Sebelumnya, Azis telah divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Damis.
Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tuturnya.
Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
(mdk/eko)