Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi. Dia kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan peran Ujang dalam kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
- Dugaan Korupsi di PON 2024, Menpora Bantah Koordinasi dengan Kejagung
- Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
- Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
- Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
"Putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya (Ujang) sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli kepada wartwan, Sabtu (27/7).
Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda dengan pidana penjara lima dan tujuh tahun penjara tahun 2020.
Berlari dari keputusan MA yang menilai adanya keterlibatan Ujang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pengkajian. Hingga akhirnya penyidikan dilakukan ada tahun 2023.
Namun, kata Harli penyidikan Ujang berbenturan dengan masa pemilu maka harus ditunda sementara.
"Harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," ungkap Harli.
Setelahnya penyidikan kembali dilakukan setelah masa pemilu usai dan surat pemanggilan ke mantan Bupati Kotawaringin juga telah dilakukan. Tapi yang bersangkutan enggan hadir.
"Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," Harli menandaskan.
Atas perbuatannya, Ujang dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.