Dijemput Paksa, Dosen UNJ Robertus Robert Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan Brigjen TNI Robert Hutauruk naik pangkat menjadi bintang satu? Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor : Sprin/1165/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang kenaikan Pangkat ke/dalam Golongan Pati TNI.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
Robert yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30.
Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Robertus Robet: Lagu itu Kritik ABRI di Masa Lampau bukan TNI Masa Kini
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan
Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko Sebut Demokrasi Tak Berarti Asal Ngomong
Datangi Bareskrim, Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Dibebaskan dari Tuntutan
Politikus PDIP Soal Kasus Robertus Robet: Jangan Dikaitkan dengan Pilpres