Dijepret 'bobo siang', Adian laporkan Koran Tempo ke Dewan Pers
Dia menilai foto itu menyalahi kaidah jurnalistik.
Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, melaporkan redaksi Koran Tempo ke Dewan Pers terkait berita foto 5 November 2014 yang berjudul 'Bobo Siang'. Dia menjelaskan bahwa berita tersebut telah melanggar kaidah jurnalistik.
Untuk diketahui, dalam foto itu tergambar pose Adian Napitupulu tertidur sambil melipat tangan dan menundukkan kepala, ketika mengikuti rapat paripurna DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang Badan Musyawarah di komplek Parlemen, Senayan, kemarin. Rapat itu memilih pemimpin alat kelengkapan DPR.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Bagaimana Ipda Adira Rizky Nugroho menunjukkan prestasinya di Akpol? Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022.
-
Kenapa Adelia Pasha ingin Nyaleg untuk DPRD Jakarta Barat? Sebagai seorang public figure yang dikenal sebagai istri Pasha Ungu, mengumumkan niatnya untuk terlibat aktif dalam dunia politik dengan harapan dapat menjadi wakil yang mampu mewakili serta mengabdi kepada masyarakat.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
"Saya melalui kuasa hukum mengadukan Redaksi Koran Tempo atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang dimaksud di atas ini kepada Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Adian dalam jumpa pers, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11).
Ia menambahkan, pemberitaan yang dimuat dalam Koran Tempo telah menyalahi kaidah-kaidah dalam kode etik Jurnalistik. Dalam hal ini telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 tersebut.
Adian tidak menampik jika dalam sidang tersebut, dirinya menutup mata. Namun, lanjutnya, apakah saat dirinya menutup mata dapat disimpulkan bahwa ia tertidur.
"Apakah dengan gesture duduk saya dalam foto tersebut lalu dengan mudah disimpulkan bahwa saya sedang tertidur? Karena jika Koran Tempo bisa membandingkan gesture duduk saya dengan foto-foto lainnya maka akan didapatkan fakta bahwa gesture tersebut adalah gesture normal yang terjadi pada saat saya duduk."
Lebih lanjut, Adian menyayangkan Koran Tempo yang tidak melakukan usaha cover both side jurnalistik kepada dirinya terkait berita foto tersebut. Berita foto tersebut menurutnya merupakan sebuah kesimpulan.
"Selanjutnya berita tersebut juga dimuat tanpa ada upaya cek dan ricek yang dilakukan kepada saya namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang premature bahwa saya 'Bobo Siang' seperti yang dimuat dalam pemberitaan di Koran Tempo tersebut. Sejak peristiwa hingga hari ini, tidak ada satupun upaya dari pihak Koran Tempo untuk melakukan konfirmasi kepada diri saya."
Baca juga:
Dulu Adian sering kritik DPR, kini disorot tertidur di Paripurna
Adian Napitupulu: Gua merem karena konsentrasi sidang
Adian Napitupulu soal kenaikan BBM: Mata gue sudah bicara
Bantah tidur saat rapat, Adian ngaku cuma leyah-leyeh