Dikendalikan Narapidana Lapas Tangerang, Sabu 8,3 Liter Dikirim dari Batam ke Depok
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar berawal dari informasi diterima Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai pengiriman 10 botol cairan. Paket tersebut kemudian dilakukan pengecekan.
Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu cair sebanyak 8,3 liter. Narkoba itu dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar berawal dari informasi diterima Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai pengiriman 10 botol cairan. Paket tersebut kemudian dilakukan pengecekan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Mengapa penggunaan narkoba bisa memengaruhi perilaku seseorang? Penggunaan narkoba cenderung akan mengubah perilaku dan kebiasaan seseorang secara signifikan. Beberapa jenis narkoba bahkan dapat merusak kemampuan otak untuk fokus dan berpikir jernih.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methamphetamine dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam mendalami terkait paket tersebut yang ternyata akan dikirim ke Tapos, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 20 Maret 2023 lalu, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.
"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol," ujar dia.
Dikendalikan Narapidana
Berdasarkan pengakuan Sari, diperintah seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I bernama Muldani. Terkait dengan sabu cair ini, nantinya bakal diserahkan ke seorang DPO bernama Bang Pen yang hingga kini masih diburu oleh polisi.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mdk/gil)