Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
- Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
- Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
- Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
- Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12) hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (21/12).
Setelah Dito Mahendra ditahan dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Maka dalam waktu dekat kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.
"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," katanya.
Salam kasus ini Dito telah dijerat atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Adapun belasan barang bukti senjata api yang juga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, sebagai berikut;
1. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
2. satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
3. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber mm. No.Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816;
4. satu pucuk jenis senjata api jeniswarna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unitOptic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961;
5. satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri #W3859683;
6. satu pucuk jenis pistol, merk Angstadt Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik:
NIHIL; a) unit Optik Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855;
b) unit Silencer warna Hitam no seri: -.
7. satu Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144;
8. satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik:
9. satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, no.
Pabrik: NIHIL;
10. satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam merk Wingmaster
Model Senapan 870;
11. satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan;
12. satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik:W131439095;
13. 2.157 butir peluru.
14. satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/ Baintelkam, tanggal Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediamannya.