Dilantik Menag, BKM Pusat Siapkan Sederet Program Pemberdayaan Masjid
Kamaruddin menyatakan, masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat. Hal itu harus diwujudkan bersama semua lapisan masyarakat Indonesia.
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat menyiapkan sejumlah program kerja untuk memberdayakan masjid yang ada di Indonesia. Ketum BKM Pusat Prof Dr Phil H Kamaruddin mengatakan, pihaknya sejumlah program kerja untuk pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi.
Hal itu disampaikan Kamaruddin yang juga Dirjen Bimas Islam Kemenag, dalam acara relaunching BKM Pusat dan Pengukuhan Kepengurusan BKM Pusat periode 2022-2026.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
-
Apa yang menjadi keunikan Masjid Merah Kedung Menjangan? Masjid Kedung Menjangan juga dikenal sebagai masjid merah, selalui Masjid Sang Cipta Rasa yang sudah lebih dulu ada. Masjid Kedung Menjangan jadi salah satu destinasi religi yang menarik di Kota Cirebon. Rumah ibadah umat Islam ini memiliki tiga identitas budaya yang tampak yakni Cirebon, Tiongkok dan Kudus, Jawa Tengah.
-
Mengapa Masjid Merah Kedung Menjangan dibangun? Menurut pengurus, masjid dibangun pada tahun 2000 lalu, dengan beberapa kisah di baliknya.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Mungsolkanas dibangun? Menurut ukiran batu yang terletak di halaman depan masjid, Masjid Mungsolkanas dibangun pada tahun 1869 dengan fungsi awal sebagai tempat anak-anak mengaji.
-
Kapan Masjid Cipto Mulyo dibangun? Masjid itu dibangun oleh Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono X, sekitar tahun 1905 Masehi.
"Sebagaimana diketahui, BKM bergerak untuk 'ayya’muruu masaajidallah' dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Kamaruddin menyatakan, masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat. Hal itu harus diwujudkan bersama semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa," tegasnya.
Menurut Kamaruddin, posisi masjid menjadi semakin sentral karena Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia dan jumlah rumah ibadah (masjid) yang juga terbesar, dengan beragam tipologinya.
"Menurut Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid), saat ini ada hampir 800.000 masjid/musala di Indonesia," ujarnya.
Kamaruddin memaparkan kondisi sejumlah Masjid di Indonesia yang belum dikelola dengan baik, cara pandang ekosistem masjidnya juga ada yang bermasalah, dan belum cukup berdaya.
"Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya masih perlu bantuan pemikiran kita semua," ujarnya.
"Dalam kondisi itulah penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Bapak Menteri Agama dalam hal ini," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin menyampaikan pihaknya telah mengoordinasikan para Kakanwil Kemenag untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Alhamdulillah 34 provinsi telah mengajukan konsep SK dan kami terbitkan SK-nya. Pada level kabupaten/kota, saya dengar beberapa provinsi telah menerbitkan SK BKM-nya. Bahkan, saya dengar di beberapa daerah sudah mulai bergerak pembentukan di level kecamatan dan desa," paparnya.
Kemenag juga sedang menyusun dan akan segera dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM, mendiskusikan butir revisi atas PMA 54 Tahun 2006 terkait Ortaker BKM. Karena revisi PMA akan berproses cukup lama, BKM kemudian menyusun dan menerbitkan Peraturan Ketua Harian (Perka) Nomor 1 dan 2, sebagai langkah-antara untuk memenuhi proses-proses revitalisasi ini.
"Bahkan, kami sudah mulai mendiskusikan konsep 'Dana Abadi Masjid' dari optimalisasi filantropi Islam dan aset BKM, untuk membiayai upaya-upaya pemberdayaan masjid ini di Indonesia," kata Kamaruddin.
Acara relaunching BKM ini dihadiri langsung oleh Menteri Agama (Menag) H. Yaqut Cholil Qoumas dan sekaligus melakukan pengukuhan Pengurus BKM Pusat periode 2022-2026.
Kemudian hadir juga Pengurus BKM Pusat, mulai dari Pembina hingga anggota bidang sekitar 198 orang. Turut hadir Kepala Kanwil Kementerian Agama dari 34 provinsi, bersama Kepala Bidang Uraisnya. Acara yang bertemakan 'Dari Masjid Kita Makmurkan Indonesia' juga turut dimeriahkan oleh Veve Zulfikar.
(mdk/ray)