Dilaporkan Istri Selingkuh dengan Janda dan KDRT, Anggota Bareskrim Disanksi Patsus
Sanksi patsus terhadap Iptu MIP akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan Iptu MIP telah melanggar aturan dan norma sebagai anggota polisi. Akibatnya, yang bersangkutan kini disanksi penempatan khusus atau patsus.
Sanksi dijatuhkan akibat Iptu MIP kedapatan berselingkuh dengan seorang janda. Tidak hanya itu, Iptu MIP juga diyakini telah melakukan KDRT kepada istri sahnya yang berindial AHS.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Hukuman ini berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (14/6).
Ramadhan mejelaskan, sanksi patsus terhadap Iptu MIP akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.
“Setelah patsus Iptu MIP akan menjalani sidang KKEP," ungkap Ramdhan.
Ramadhan memastikan, dokumen, berkas serta penjadwalan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sedang dikerjakan oleh Divisi Propam Polri.
Iptu MIP Bertugas di Bareskrim
Diketahui, Iptu MIP adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus pelanggaran aturan dan norma yang bersangkutan dilaporkan langsung oleh AHS.
AHS meyakini, sang suami sudah main 'gila' dengan janda berinisial AM. Padahal, Iptu MIP sudah memiliki dua anak yang tinggal di Medan. Kesalahan Iptu MIP menurut AHS bukan hanya meninggalkan keluarga demi janda, namun juga membuat 12 video asusila yang diduga bersama AM.
Ulah perbuatan yang diketahui AHS, Iptu MIP naik pitam dan belaku kasar. Salah satu kejadiannya adalah melempar bubur panas dengan cabai kepada AHS.
AHS berharap, dengan laporan yang dilayangkan kepada Polri maka hukuman setimpal dapat diberikan. Sebab imbas prahara ini rumah tangga AHS dengan MIP menjadi berantakan.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)