Dilindungi Hukum, Data HGU Tak Bisa Diakses Sembarangan
Kementerian ATR tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk membuka data izin hak guna usaha (HGU) lahan oleh perusahaan. Menurut guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto, tidak seluruh data HGU, khususnya lahan sawit harus dibuka karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi.
"Data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/3).
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Di mana Jokowi membagikan sertifikat lahan dan memberikan hadiah sepeda? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Kapan Diah Permatasari mendapatkan sertifikat usai pelatihan? Kini pelatihan yang ditempuh Diah sudah selesai. Ia pun memamerkan sertifikatnya dengan bangga dan bahagia.
-
Apa yang diperoleh Sarung Mangga terkait sertifikasi SNI? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Bagaimana sertifikasi SNI ini membantu Sarung Mangga? Melalui sertifikasi tersebut berarti produknya sudah teruji oleh lembaga yang berkompeten, sehingga otomatis akan menambah kepercayaan pelanggan.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ini juga mengingatkan, prosedur yang ditempuh korporasi untuk mendapatkan HGU bukan perkara mudah.
"Ada proses perizinan yang selektif dan panjang di dalamnya serta melibatkan semua pihak termasuk masyarakat ulayat. Hal ini harus dihormati semua pihak," lanjutnya.
Terpisah, Juru Bicara Kementerian ATR Horison Macodompis kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
"Kami sangat terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak. Kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan," ujar Horison.
Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan, Sadino mengatakan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU seluruhnya karena berpotensi dijadikan sebagai alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan ini.
Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.
"Untuk kepentingan apa data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam," ujar Sadino
Dalam putusan atau eksekusi yang sering menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.
"Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain, BPN hanya menguasai dokumen, tetapi lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai," lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk membuka data HGU. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, koalisi masyarakat sipil menuturkan bahwa HGU merupakan salah satu informasi bersifat publik yang harus bisa diakses semua orang.
Hal ini salah satunya mengacu putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memenangkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) dalam perkara Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016 yang diperkuat dengan putusan Nomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017.
Putusan tersebut memerintahkan Menteri ATR/BPN membuka data HGU yang masih berlaku hingga tahun 2016 di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara baik informasi nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditi, peta area HGU yang dilengkapi titik koordinat. Namun sampai sekarang tidak pernah diberikan.
"FWI mencatat dari rentang tahun 2013-2018, Kementerian ATR/BPN sudah 11 kali diadukan oleh kelompok masyarakat sipil maupun perorangan untuk kasus sengketa informasi terkait dokumen HGU. Mulai dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh dan yang terakhir putusan Komisi Informasi Papua Nomor : 004/III/KI-Papua-PS-A/2018 yang menyatakan informasi yang dimohonkan LBH Papua terkait dokumen HGU 31 perusahaan perkebunan sawit di Papua sampai 2016-2017 bersifat terbuka," kata Agung Ady Setyawan, Juru Kampanye FWI.
Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi buka data HGU terdiri dari YLBHI, Eknas Walhi, FWI, KPA, Sawit Watch, HUMA, TuK Indonesia, Auriga, AMAN, ICEL, Greenpeace dan Elsam.
Baca juga:
Prabowo Janji Usai Dilantik Jadi Presiden Lahan HGU Miliknya Diserahkan ke Negara
Fadli Zon Tantang Jokowi Keluarkan Perppu Soal Pengambilan Lahan HGU
Isu Lahan Memanas, Kubu Jokowi dan Prabowo Saling Tuding
Ombudsman Ungkap Lahan Prabowo HTI Bukan HGU, Ini Penjelasannya
Ombudsman ungkap Ratusan Ribu Lahan Prabowo Bukan HGU, tapi HTI
Soal Lahan di Aceh & Kaltim, Hashim Sebut Prabowo Selamatkan Aset Negara