Dimana Sandra Dewi saat Harvey Moeis Hadapi Ketok Palu Hakim?
Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Pengusaha Harvey Moeis menghadapi sidang putusan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, istri Harvey, Sandra Dewi, tidak terlihat hadir di ruang sidang. Menurut pengamatan, Harvey Moeis tiba di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah, pada pukul 13.10 WIB. Ketiganya langsung duduk di kursi pesakitan. Harvey terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana panjang hitam, dan ia tampak serius mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.
Sementara itu, kursi untuk pengunjung sidang dipenuhi oleh awak media dan keluarga ketiga terdakwa. Mereka turut menyaksikan jalannya sidang dan sesekali mengabadikan momen dengan kamera ponsel. Hingga berita ini ditulis, Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tidak terlihat di antara para pengunjung. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Harvey dituntut untuk menerima hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, suami artis Sandra Dewi tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun sebagai subsider.
- Guyon Harvey Moeis Izin ke Hakim soal Sebutan Sandra Dewi: Panggil Sayang Boleh Yang Mulia?
- Jawaban Sandra Dewi Ditanya Hakim Pernah Dihadiahi Pesawat oleh Harvey Moeis: Cuma Gosip yang Mulia
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis
- Berkas Perkara Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus
Kerugian Negara di Perkara Korupsi Timah
Harvey dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga merujuk pada Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer pertama, Harvey dituduh telah menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli barang-barang mewah seperti mobil dan properti.
Akibat tindakan bersama dengan terdakwa lainnya, Harvey diduga telah menyebabkan kerugian bagi negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun yang merupakan kerugian akibat aktivitas kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun yang merupakan kerugian dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun yang berhubungan dengan kerugian lingkungan. Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan oleh Harvey dan rekan-rekannya telah berdampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan.
Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengembalikan aset istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita sehubungan dengan kasus dugaan korupsi timah. Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso, menyatakan bahwa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang berlangsung.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ungkap penasihat hukum Harvey saat sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024, seperti yang dilansir oleh Antara.
Lebih lanjut, Marcella menambahkan bahwa Harvey juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan pribadi dari terdakwa Helena Lim, yang merupakan Manajer di PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Menanggapi kedua permohonan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang diajukan. Majelis Hakim juga akan mengevaluasi tuntutan dari jaksa penuntut umum serta nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Harvey dan penasihat hukumnya.
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara
Dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022, Harvey dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, Harvey dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar juga akan berujung pada pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diatur dalam dakwaan primer. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi tersebut sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan melakukan tindakan pencucian uang dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, tercatat mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini diduga mencakup sekitar Rp2,28 triliun akibat kerugian dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian lingkungan.
Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)">