Dinas ke luar kota, Komisioner KY batal diperiksa Bareskrim
Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Taufiqurrahman pada Jumat (16/10).
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri batal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan itu batal lantaran Taufiq sedang dinas di luar kota.
"Pak Taufiq harusnya datang, karena terbang ke Medan jadi diwakili oleh saya," kata kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut dia, polisi sudah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap kliennya pada Jumat (16/10). Taufiq akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Selain Taufiq, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedy sebagai pelapor. Dari pengakuannya, dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim mengonfirmasi alasan dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Iya ada beberapa poin. Salah satunya kenapa Pak Taufiq melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan beliau sebagai pejabat negara," ujar dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri.
Sarpin dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Taufiq melalui media massa sebagaimana tercantum dalam surat laporan nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim.
"Melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statment, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.
Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.
Baca juga:
Laporkan Hakim Sarpin, komisioner KY diperiksa Bareskrim Polri
3 Orang saksi ahli komisioner KY diperiksa Bareskrim Polri
Pihak Taufiqurrahman sudah laporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim
Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin
Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin
Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin
Ini bukti komisioner KY bakal laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.