Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM
Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.
Dinas Perdagangan Kota Solo meminta para pelaku usaha, rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain agar tidak ditindak oleh Satpol PP, juga untuk menangkal penularan Covid-19.
"Kami meminta dan mengimbau para PKL dan pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 agar tidak kena sanksi penutupan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi di Solo, Selasa (26/1)..
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.
"Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran, sanksi harus berlaku," tandasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa rumah makan serta tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP pada razia selama PPKM.
"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," jelasnya.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Sehingga jangan sampai apapun yang dilakukan pemerintah tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha.
"Jangan sampai ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring. Pada saat monitoring itu, dikatakannya, sekaligus dilakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah rumah makan karena melanggar aturan PPKM. Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.
Kondisi tersebut, dikatakannya, berdampak pada terjadinya kerumunan.
"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.
Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
Baca juga:
Raup Rp 93,3 M di 2020, Ekspor Ikan Hias Bandung Kebal Pandemi Covid-19
Kemenkop UKM Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi Warteg
Sekitar 500 UMKM Ikut Kompetisi Video Daihatsu, Hadiahnya Bikin Geleng Kepala
Menteri Sandiaga Sebut Digitalisasi Solusi Pengusaha Industri Kreatif Atasi PPKM
PPKM Jawa-Bali Periode II, Simak Aturan Baru dan Dampaknya pada Warga
Kesadaran Pakai Masker Pemilik Warung Makan Kecil Masih Rendah