Dinilai cacat, pengesahan 2 undang-undang ini ditolak DPD
Selain cacat formil, kedua UU itu secara materiil dianggap mengandung beberapa muatan yang perlu mendapat perhatian.
DPD keberatan atas disahkannya UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Pasalnya, mereka menilai pembahasan kedua peraturan itu cacat formil karena tidak sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, DPD melalui Komite II akan mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Keberatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II DPD Anna Latuconsina.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Kapan Liga DPD LDII U-40 di Tarakan ditutup? Wali Kota Tarakan, Khairul hadir dalam penutupan Liga DPD LDII U-40 yang berlangsung di Stadion Datu Adil, Minggu (24/9).
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
Anna menjelaskan, MK dalam putusannya menyatakan DPD memiliki kewenangan yang sama dalam pengajuan RUU. Selain itu, DPD berhak untuk ikut membahas RUU dari awal sampai akhir pembahasan.
"Pembahasan UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tidak memenuhi kedua unsur yang disebutkan dalam putusan MK. Oleh karena itu, Komite II DPD RI akan melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mempertimbangkan kemungkinan diajukannya uji materiil atau judicial review kepada MK," tegas Anna.
Selain cacat formil, kedua undang-undang itu juga secara materiil dianggap mengandung beberapa muatan yang perlu mendapatkan perhatian dari DPD para senator.
Terkait UU Tapera, Komite II DPD menilai substansi di dalam peraturan tidak mengakomodasi tentang ketersediaan dan kepemilikan tanah, dan kestabilan harga tanah. UU Tapera juga dianggap mengalami tumpang tindih dengan UU BPJS, terutama dalam hal iuran.
"UU Tapera juga harus mampu memprioritaskan kepentingan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan hanya kepada kepentingan ekonomi. Tidak adanya unsur masyarakat sebagai peserta Tapera dalam struktur Badan Pengelola (BP) Tapera menunjukkan belum adanya keadilan bagi peserta Tapera," jelasnya.
Sementara itu, mengenai UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Anna menjelaskan, pihaknya sudah lama menyadari pentingnya perlindungan untuk nelayan.
"Jauh sebelum DPR menyiapkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, DPD RI telah menyiapkan Naskah Akademik dan Draft RUU itu untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Namun kemudian RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, sementara pada saat pembahasan Prolegnas, DPR maupun Pemerintah belum memiliki Naskah Akademik dan draft RUU," terangnya.
Meski demikian, Anna menjelaskan bahwa ada perbedaan substansi antara UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR dengan draft RUU inisiatif DPD. "Dalam draft RUU inisiatif DPD RI terdapat ketentuan mengenai dana bantuan langsung yang diperuntukkan untuk nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, dan koperasi perikanan."
"Selain itu, DPD RI juga memasukkan ketentuan tentang penyelesaian sengketa antar nelayan yang diselesaikan melalui pertemuan langsung antara para pihak yang bersengketa, termasuk larangan dan sanksi bagi nelayan yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah dan pemda atau menggunakan fasilitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan," tambahnya.
(mdk/hrs)