Dinilai lamban bekukan aset teroris, Indonesia di-blacklist PBB
Indonesia disamakan dengan negara-negara konflik seperti Korut, Afganistan dan Iran.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan yang kurang mengenakkan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), karena Indonesia dinilai lamban membekukan aset WNI yang diduga terlibat gerakan Taliban dan Al Qaeda. PPATK mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena aturan pembekuan aset teroris yang diatur dalam UN Security Council 1267 harus dirativikasi terlebih dulu, sampai akhirnya menghasilkan UU No 9 tahun 2013.
"Dengan kita belum melaksanakan UU No 9 Tahun 2013 itu, saat ini kita Indonesia dimasukkan dalam public statement. Public statement itu bisa diterjemahkan semacam blacklist-lah gitu," jelas Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9).
Yang memalukan, akibat hal tersebut Indonesia disamakan dengan negara-negara yang berkonflik. Sementara negara-negara lain yang tidak mempunyai aturan mengenai rativikasi tidak diganjar dengan cap blacklist seperti Indonesia.
"Masuknya Indonesia dalam public statement itu maka kita disamakan dengan negara-negara Korut, Afganistan, Iran seperti itu. Yang masuk dalam negara public statement adalah negara itu, sehingga tentu kita harus memperjuangkan kita keluar dari situ," imbuh dia lagi.
Sebelumnya setelah UU No 9 Tahun 2013 terbit, PPATK langsung membekukan rekening tiga dari tujuh belas orang terduga teroris yang berkaitan dengan gerakan radikal Taliban dan Al Qaeda.