Dinilai lamban, hakim praperadilan BG diberi hadiah Kura-kura
Mereka menuding cara kerja KPK tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga cenderung melanggar hukum.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi KPK (Gempur KPK) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bahkan memberikan simbol kura-kura kepada hakim pengadilan yang lamban memproses gugatan praperadilan yang diajukan kepada KPK.
"Kami kasih kura-kura sebagai simbol lambannya hakim dalam memutuskan untuk menerima praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan," teriak salah satu koordinator Gempur KPK, Andi Kurni melalui mobil bak terbuka di halaman PN Jaksel, Kamis (12/2).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
Mereka menuding cara kerja KPK tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga cenderung melanggar hukum dan diduga sarat kepentingan politik.
“Penetapan tersangka tidak didahului dengan pemanggilan terlebih dahulu sampai tiga kali seperti lazimnya ketentuan hukum acara pidana bagi terlapor," jelasnya.
Pihaknya pun meminta demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri hakim wajib mengabulkan pra-peradilan yang diajukan BG sesuaI dengan ketentuan pasal 77 KUHAP dan segera merehabilitasi nama baik BG sehingga haknya sebagai kapolri terpilih yang telah terbit sejak penetapan DPR dan pelantikan dapat dilakukan.
"Kami meminta kepada presiden untuk melaksanakan Proses Konstitusional terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan segera melantiknya menjadi seorang Kapolri," pungkasnya.