Dinilai sewenang-wenang, Ketua PN Denpasar dilaporkan ke KY
Kuasa hukum Hendris, Daniar Trisasongko, mengatakan obyek yang akan dieksekusi dengan faktanya tak sesuai.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Istingsih Rahayu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memaksakan eksekusi atas sebuah lahan di Denpasar, Bali, oleh pemilik bernama Nyoman Hendris Prastya. Dalam laporan itu, Istiningsih dinilai telah sewenang-wenang melakukan eksekusi.
"Eksekusi ini sangat dipaksakan, sebab tidak ada persesuaian antara obyek yang akan dieksekusi dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan, sehingga permohonan eksekusi harus dibatalkan," kata pengacara Nyoman Hendris Prastya, Daniar Trisasongko di Denpasar, Senin (19/8).
Eksekusi sedianya akan dilakukan atas lahan dan bangunan seluas 2062 meter persegi milik keluarga Nyoman Hendris Prastya di Desa Sesetan, Denpasar Selatan. Rencananya eksekusi bakal digelar Selasa (20/8) besok. Sebelumnya, eksekusi pertama pada Juli lalu gagal dilakukan karena mendapat perlawanan.
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung tertanggal 26 Mei 2011 yang menguatkan putusan Kasasi MA N0 1564K/Pdt/2007 tanggal 26 November 2008. Hendris mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, lantaran tengah dalam proses pengajuan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana ke kepolisian. Atas dasar itu pihaknya melaporkan eksekusi itu ke KY.
"KY harus segera memeriksa Ketua PN dan aparat hukum yang telah memaksakan melakukan eksekusi," pinta Hendris.
Sengketa lahan itu terjadi sejak tahun 1999. Saat itu Putu Yudistira selaku ahli waris Made Sucipta menuntut hak atas lahan yang dimiliki Hendris. Yudistira mengklaim memiliki hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun Hendris bergeming menolak menyerahkan lahan kepada Yudistira.
"Mestinya Ketua PN menghormati proses hukum yang sedang berjalan bukan memaksakan eksekusi," tegas Hendris.
Secara terpisah, Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif.