Dinkes Bali Ancam Cabut Izin Usaha Faskes Bila Pakai PCR Harga Lama
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menegaskan, akan memberikan sanksi kepada instansi dan lembaga bila diketahui menggunakan harga Tarif lama Polymerase Chain Reaction (PCR) yaitu Rp 900 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menegaskan, akan memberikan sanksi kepada instansi dan lembaga bila diketahui menggunakan harga Tarif lama Polymerase Chain Reaction (PCR) yaitu Rp 900 ribu.
Karena, menurutnya saat ini harga tarif PCR sudah turun sesuai instruksi Pemerintah dan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 495.000.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
-
Apa hasil dari tes DNA yang dilakukan oleh Chen Zhixian? Hasilnya mengejutkan, tidak ada dari tiga putri yang telah ia anggap sebagai anaknya, memiliki hubungan darah dengannya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
"Iya (ada sanksi) pertama ada teguran, sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten dan kota bahkan bisa dicabut izinnya," kata Suarjaya, saat dikonfirmasi Jumat (20/8).
Ia juga berharap dengan turunnya harga PCR bisa meringankan beban masyarakat terutama masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, pihaknya akan memonitoring instansi atau lembaga yang masih memberlakukan PCR dengan harga lama.
"(Harapannya) akan lebih meringankan (masyarakat). Iya, ada monitoring dari Dinkes Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Bali," ujar Suarjaya.
Seperti yang diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.
Dengan adanya SE itu, direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.
Sehingga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se- Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.
"Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (lama) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi," ujar Suarjaya.
Baca juga:
Dinkes Minta Warga DKI Tak Ragu Adukan Tes PCR Masih di Atas Rp450.000
Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR Baru
Tarif PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai Resmi Turun jadi Rp495.000
Polda NTT Akan Tindak Tegas Pemain Harga PCR
Klinik dan Laboratorium di Jatim Turunkan Tarif PCR, Warganet Curhat Masih Mahal
PCR di RSUD Jayapura Seharga Rp475.000