Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama, Kali Ini ke Bareskrim
"Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial ataupun di berita-berita kita terpaksa hari ini kita lapor lagi terhadap Instagramnya Dino Patti Djalal."
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal kembali dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik terhadap pelapor.
"Sebenarnya untuk kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, karena apa. Karena bekas duta besar setelah itu bekas Wakil Menteri Luar Negeri dan juga bekas juru bicara presiden, terhormatnya di sini (Bareskrim)," kata Tonin Tachta selaku kuasa hukum Fredy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Dinosaurus punah? Batu ini ternyata memicu berbagai bencana hingga pada akhirnya menewaskan tiga perempat kehidupan di Bumi, termasuk dinosaurus. Batu besar yang dijuluki “kotak hitam” itu yang menyimpan sisa asteroid yang berbentuk gumpalan debu halus, yang diduga para peneliti pernah menghalangi sinar matahari.
-
Kapan topi Napoleon dijual? Sebuah topi milik Napoleon Bonaparte ketika ia memerintah Prancis pada abad ke-19 telah terjual seharga €1,9 juta atau USD2,1 juta.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Laporan terhadap Dino ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim. Laporan ini juga dibuatnya karena menurutnya, kliennya itu telah teraniaya.
"Fredy inikan orang yang teraniaya artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau hari Rabu di Twitter. Sehingga mengcounternya Fredy meminta kuasa hukum untuk melaporkan perbuatan Twitter tersebut di Polda Metro Jaya pada hari Sabtu bukan di Mabes Polri, karena Mabes Polri tidak buka pada hari Sabtu," jelasnya.
Tak hanya melalui Twitter, Dino, kata Tonin juga kembali menampilkan atau mengunggah di media sosial pada Minggu (14/2) lalu. Dalam video itu, adanya seorang perempuan atas nama Sherly yang mengungkap keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah yang dialami ibu dari Dino.
Menurutnya, atas hal itu jugalah pihaknya kembali melaporkan Dino. Terlebih, ia menilai jika perbuatan itu bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial ataupun di berita-berita kita terpaksa hari ini kita lapor lagi terhadap Instagramnya Dino Patti Djalal. Dimana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit. Setelah itu sisanya perempuan itu kita laporkan dan disetujui oleh Siber Crime pasalnya adalah Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2016)," jelasnya.
Dengan adanya laporan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dirinya ingin agar polisi harus bersikap profesional.
"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan. Polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," ungkapnya.
Dalam laporan ini, dirinya membawa sejumlah barang bukti seperti screencapture akun media sosial milik Dino.
"Jadi yang kami masukan itu ITE kan gampang, asal ada kita kasih screenshootnya, kita donwload suaranya, abis itu kita kasi transkipnya dan siapa yang ngoceh-ngoceh ya saya cukup begitu saja," ujarnya.
"Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata iitu sudah melanggar aturan atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, Fredy Kusnadi ingin agar Dino tak membuat gaduh. Terlebih, Dino sempat mengunggah video dengan menampilkan seorang perempuan dalam media sosialnya. Oleh karena itu, dirinya ingin agar terlapor mengikuti segala proses yang ada saat ini.
"Jangan membuat gaduh saja, yang penting kita lihat prosesnya aja, kan yang nilai nanti ada pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
"Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," pungkasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.
Baca juga:
Kasus Mafia Tanah Korban Ibunda Dino Patti Djalal, Sudah 11 Orang jadi Tersangka
Polisi Jawab Dino: Belum Ditemukan Alat Bukti Cukup Menjadikan Fredy Tersangka
Kasus Dino Patti Djalal, Polisi Sebut Belum Pernah Tahan Fredy Kusnadi
Begini Modus Mafia Tanah Kantongi Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal
Kronologi Aksi Penipuan Mafia Tanah Atas Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Kasus Dino Patti Djalal, Polda Metro Bentuk Tim Bongkar Mafia Tanah