Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, Firli Bahuri Tegaskan Keputusan KPK Kolektif Kolegial
Firli tidak memberi konfirmasi akan menghadiri pemanggilan di Komnas HAM.
Komnas HAM akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan ini terkait pendalaman dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Menanggapi hal ini, Firli mengaku tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
"Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).
Firli mengatakan, pimpinan KPK dalam memberikan keputusan adalah kolektif kolegial. Tanggung jawab yang dipegang pimpinan juga ditanggung bersama.
"Tetapi yang pasti adalah tentu kita sudah bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK karena sesungguhnya pimpinan KPK adalah koletif kolegial sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus bertanggung jawab bersama secara tanggung renteng," katanya.
Sementara itu, Firli tidak memberi konfirmasi akan menghadiri pemanggilan di Komnas HAM.
"Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum ngomong itu lho," kata dia.
Komnas HAM telah mengagendakan pemanggilan terhadap Firli dan seluruh pimpinan KPK. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.
Baca juga:
Firli Bantah Target Penyidik Lewat TWK: Apa Kepentingan Saya?
Mengadu ke MUI, Penyelidik KPK Harun Tegaskan Tak Ada Isu Taliban
Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK
Pegawai KPK Jadi ASN Bisa Kuat Jika Diberi Kewenangan Tanpa Intervensi
9 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Gugat Pasal Alih Status ASN ke MK