Dipanggil polisi, Muannas bawa bukti postingan Jonru di medsos
Dipanggil polisi, Muannas bawa bukti postingan Jonru di medsos. "Bukti bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram Facebook dan Twitter," kata dia.
Advokat Muannas Alaidin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus ujaran kebencian, Senin (4/9). Dalam panggilan ini, Muannas akan mengklarifikasi bukti-bukti yang dikirim terkait kasus yang dituduhkan kepada Jonru Ginting.
"Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi, karena pada hari Kamis saat kami melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan, karena hari Jumat kami juga sudah menambahkan bukti tambahan," kata Muannas.
Bukti-bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan postingan-postingan yang diunggah Jonru di beberapa akun media sosial miliknya.
"Bukti bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram Facebook dan Twitter," kata Ketua Komunitas Advokasi Basuki-Djarot (Kotak Badja) ini.
Dalam hal ini dia menyampaikan, bukti screenshoot postingan Jonru yang dianggap menebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Dia juga menyebutkan, telah mendata postingan Jonru di medsos yang berkisar dari kurun waktu 2014 hingga 2017, di mana postingan itu juga berkaitan dengan asal usul keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nah hari ini kebetulan ada beberapa pemeriksaan oleh penyidik termasuk dengan mencocokkan postingan mana saja yang kemudian diduga bermuatan konten SARA. Nah itu yang hari ini akan kita pilah pilah untuk klarifikasi. Capturan itu kan sudah sedemikian menyebar di media sosial, kemudian di antara postingan postingannya adalah kalau kita sudah kita lampirkan jadi bukan karena persoalan masalah asal usulnya pak Jokowi," jelasnya.
Selain itu Muannas menegaskan, bukti postingan lain Jonru yang dianggap bermuatan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.
"Tapi misal kita punya bukti pernah akun Jonru memposting begini. Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina. Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu, padahal jadi kan kata Cina pribumi itu kan sudah nggak ada ya UU Indonesia, nah contohnya seperti itu," pungkas Muannas.