Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Basiran diberhentikan dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (10/8). Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing
- Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Tanggul Penahan Abrasi
- Gubernur Andi Sudirman Hadiri Apel Kehormatan & Renungan Suci 78 HUT RI
- Gubernur Sulsel Lepas 36 Komoditi ke 34 Negara Senilai USD98,33 Juta
Basiran mengklaim, pemberhentian oleh politikus Partai NasDem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN.
"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Basiran menilai, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Termasuk ke KASN, BKN dan Kemenpan RB. Padahal, menurut dia, selama masih menjadi Pj Bupati Buton, status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih melekat.
“Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran.
Basiran mendengar, Gubernur Ali Mazi mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata dia, sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pemeriksaan.
“Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.
Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya. Dia mengakui, keputusan mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian. Tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati.
“Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,"
Pj Bupati Buton, Basiran
Merdeka.com