Diperiksa 7 jam, Wakil Walkot Parepare yakin tak akan tersangka
Andi yakin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare, saat itu dijabat oleh Sjamsu Alam selaku plt.
Wakil Wali Kota Parepare, Andi Faisal Sapada diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik di ruang tindak pidana khusus lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu, (20/4). Selesai diperiksa pukul 16.20 WITA, Andi menyatakan yakin tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diperiksa untuk kedua kalinya selama tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penyidikan sejak Februari 2016 lalu, terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pemindahan dan pembangunan pasar Lakessi Parepare sebesar Rp 1,67 miliar, yang ditarik ke 1.600 pedagang tahun 2012 lalu. Saat itu, Andi bertindak selaku tim verifikasi pemindahan dan pembangunan pasar Lakessi.
"Saya tidak akan jadi tersangka dan memang tidak akan ada tersangka karena dugaan pungutan liar di pasar Lakessi itu tidak ada," ujar Andi.
Andi yakin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare, saat itu dijabat oleh Sjamsu Alam selaku pelaksana tugas.
"Dalam SK itu memuat ketentuan harga dan bolehnya menarik dana. Karena ada dasarnya berarti bukan pungli. Sehingga tidak akan ada tersangka," kata Andi.
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan, Wakil Wali Kota Parepare ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Turut diperiksa selama tujuh jam itu, Amir Thalib, seorang staf keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini terkait kasus penyidikan indikasi dugaan korupsi proyek Pasar Lakessi, Parepare. "Ada masyarakat yang diambil uangnya sekira Rp 1 juta perorang untuk undian lods pasar," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Salahuddin, sudah diperiksa sejumlah saksi-saksi lain. Tujuannya untuk mencari pelaku utama di balik kasus tersebut setelah mencukupi dua alat bukti berdasarkan fakta, dokumen dan keterangan saksi.
Ditanya soal keyakinan Andi Faisal Sapada yakin tidak akan ada tersangka karena penarikan dana itu ada dasarnya yakni SK Wali Kota sehingga tidak layak disebut Pungutan Liar (Pungli),
Salahuddin menyatakan soal keyakinan Andi tak akan menjadi tersangka, mungkin ada SK itu tetapi tim penyidik tentunya memiliki alasan hukum lain sehingga melakukan pemeriksaan di kasus tersebut.
"Tidak akan ada tekanan psikologis. Prinsipnya penyidik bekerja secara proporsional, profesional dan kami tidak takut," pungkasnya.
Baca juga:
Diperiksa kasus pungli, wakil wali kota Parepare dikawal massa PP
Wakapolda Sulsel menyangkal anak buahnya jadi beking narkoba
Simpan sabu 38 gram, personel polisi dan istri di Sulsel ditangkap
Kapolri dan Tito Karnavian ke Poso cek pasukan pemburu Santoso
Diduga stres penyakit tak sembuh, warga Makassar terjun dari hotel
Dandim tertangkap narkoba, perwira baru wajib teken pakta integritas
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.