Diperiksa 9 jam, 2 guru JIS ditahan dalam kasus pelecehan seks
Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya usai memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.
Pantauan merdeka.com, NB dan FT diperiksa sekitar pukul 13.30 sampai 22.30 WIB. Keduanya saat ini menginap di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (14/7), malam.
Sementara itu, Pengacara kubu JIS Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kedua guru tersebut akan berlanjut pada esok hari. Dia mengatakan, penyidik memiliki hak untuk tidak memulangkan keduanya.
"Malam ini mereka 24 jam masih sama penyidik, tidur di sini, belum di ruang tahanan, besok dilanjut lagi. Sebenarnya bisa dipulangkan, tapi penyidik menggunakan wewenangnya untuk tidak memulangkan," kata Hotman.
Hotman mengatakan, setelah 24 jam akan ada penentuan apakah kedua guru JIS itu ditahan atau tidak. Namun, dia menyesalkan kepada penyidik yang tak bisa menunjukan alat bukti jika kedua guru itu melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Dan sampai hari terakhir tersangka ini masih minta mana buktinya. Karena satu pun bukti tidak pernah ditunjukan, tidak pernah diberikan oleh penyidik," tuturnya.
"Ferdinant juga gitu, kenapa saya tersangka. Mana buktinya, apakah ada saksi atau tidak? Tapi tidak pernah ditunjukan," lanjutnya.
Meski demikian, pengacara kondang itu optimis jika kedua kliennya akan bebas dari jeratan hukum. "Kalau dari segi hukum, mana buktinya. Sampai hari ini enggak ada buktinya 100 persen versi pelapor," katanya.