Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting
Tanpa berkomentar panjang, Emi Sukiati Lasmon bergegas meninggalkan gedung KPK.
Saksi saksi dari PT Billy Indonesia, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam atas penerbitan Surat Keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Emi Sukiati Lasmon, pemilik PT Billy Indonesia mengatakan dirinya dimintai keterangan perihal PT AHB. Tanpa berkomentar panjang, Emi bergegas meninggalkan gedung KPK.
"(Ditanya) tentang PT AHB. Tanya penyidik aja," ujar Emi, Kamis (1/9).
Sebelumnya, saksi dari PT Billy Indonesia lainnya Edy Janto pegawai PT AHB dan asisten Emi Sukiati juga hadir pemeriksaan di KPK. Sama halnya dengan Emi, Edy enggan menggubris konfirmasi para awak media yang menanyakan perihal kasus yang menyeret PT AHB namun juga menyeret PT Billy Indonesia.
"Saya bukan orang penting mas, mbak," ujar Edy bergegas menghindar.
Seperti diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil beberapa saksi dari pihak PT Billy Indonesia di antaranya Distomy Lasmon, direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Edy Janto, karyawan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul, staf keuangan PT Billy Indonesia, dan Suharto Martosuroyo, karyawan PT Billy Indonesia.
Tidak luput penyidik KPK juga menjadwalkan Widi Aswindi, direktur PT Billy Indonesia pada pemeriksaan hari ini. Dari nama nama saksi ada dua orang yang sudah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, kedua saksi tersebut adalah Widi Aswindi dan Emi Sukiati Lasmon. Kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 Agustus, masa pencegahan berlaku selama 6 bulan kedepan.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dalami kasus Nur Alam, KPK panggil Direktur Utama PT Billy Indonesia
KPK periksa istri kadis ESDM Sultra terkait kasus Nur Alam
Politikus PAN beri dukungan moral Nur Alam yang jadi tersangka KPK
Jatam sebut PT AHB & PT Billy banyak lakukan kecurangan izin tambang
Penetapan Nur Alam sebagai tersangka bak menunggu pecah telur
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.