Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Dicecar Soal Modus Penerimaan Fee Eksportir Benih Lobster
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Edhy terkait pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Tim uji tuntas itu diduga dibentuk untuk menampung uang suap dari para eksportir benur.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Edhy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Edhy terkait pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Tim uji tuntas itu diduga dibentuk untuk menampung uang suap dari para eksportir benur.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Rabu (13/1) kemarin. Namun, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Edwar Heppy (PNS), yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kirim Ulang Surat Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Suap Benur
Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Periksa Ulang Bupati Kaur Gusril Pausi Terkait Kasus Suap Izin Benih Lobster
KPK Dalami Kasus Suap Benih Lobster Lewat Bupati Kaur Bengkulu
Kasus Suap Benih Lobster, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo