Diperiksa KPK, Jamaludin Jafar akui setujui proyek Dewie Yasin limpo
Dia menegaskan ketika rapat, Dewie Yasin Limpo menyebutkan wilayah dapilnya.
Anggota Komisi VII Fraksi PAN Jamaludin Jafar akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK setelah sekitar sembilan jam lamanya berada di dalam gedung KPK. Saat keluar dari gedung KPK, Jamaludin langsung ditanyai para wartawan soal pemeriksaannya dalam kasus suap pengembangan proyek PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Jadi saya pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan itu (Proyek PLTMH) terdapat dapil saya dan karena ada wilayah dapil saya (Papua) ya saya respons," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).
"Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada kementerian bahwa itu ada potensi untuk listrik di sana yaitu danau Paniai itu bisa mengaliri listrik. Paniai sendiri Intan Jaya Deiyai dan Nabire. Saya enggak mendorong saya merespons dan di situ ada potensi," bebernya.
Dia menegaskan ketika rapat, Dewie Yasin Limpo menyebutkan wilayah dapilnya oleh karena itu usulan Dewie direspon.
"Dukungan spontan. Dia itu menyampaikan kepada saya menyebut dapil saya. Saya akan dihukum apabila tidak merespons untuk dapil saya," ungkapnya.
"Saya tidak pernah menguji Deyai," tandasnya.
Diketahui, Jamaludin pernah mengikuti rapat kemudian menyetujui proyek PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua bersama Dewie Yasin Limpo dan jajaran ESDM pada tanggal 8 April.
Seperti diketahui, Dewie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengembangan proyek PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua. Penetapan tersangka itu setelah Dewie terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu.
Dewie bersama dua stafnya, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Iranius dan pengusaha Setiadi. Suap sebesar SGD 177.700 itu diberikan agar proyek pengembangan PLTMH bisa diusulkan masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 di Kementerian ESDM.